Tuesday, 27 November 2018
Pemerkosaan mahasiswa UGM
Guru Besar FISIP Universitas Airlangga
Sebagai institusi pendidikan yang terhormat, wibawa Universitas Gadjah Mada (UGM) kini tengah dipertaruhkan. Kasus pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswanya kembali mencuat. Kasus yang terjadi satu setengah tahun silam itu kini menjadi perbincangan ramai setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM memberitakannya lewat sebuah artikel berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan".
Balairung mengkritik keras sikap UGM yang terkesan hendak menutup-nutupi kasus pemerkosaan itu karena si pelaku juga merupakan mahasiswa universitas yang sama. Dalam rangka solidaritas terhadap nasib korban, para mahasiswa UGM yang peduli terhadap nasib korban kemudian menginisiasi petisi di situs Change.org, yang kini sudah ditandatangani 57 ribu orang lebih. Isi petisi itu adalah meminta UGM mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut.
Kasus yang mencoreng wibawa UGM ini berawal saat seorang mahasiswi dilaporkan menjadi korban pemerkosaan ketika mengikuti kuliah kerja nyata di Maluku, pertengahan 2017. Korban, yang sudah memberanikan diri melaporkan nestapa yang menimpanya, ternyata tidak memperoleh solusi yang adil dan berpihak kepada korban.
Penanganan kasus yang berlarut-larut hingga satu setengah tahun itu, dalam penilaian Ombudsman, merupakan indikasi terjadinya maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut. Pihak UGM sendiri berkilah bahwa kasus ini telah serius ditangani dan pelaku telah pula dijatuhi sanksi dengan menunda wisudanya satu semester. UGM memutuskan tidak memberikan sanksi drop out kepada pelaku dengan tujuan melakukan pembinaan dan tidak ingin masa depan pelaku makin tidak jelas jika pelaku dikeluarkan.
Sikap jajaran pimpinan UGM ini dinilai terlalu lunak, tidak tegas, dan bahkan terkesan ingin menutup-nutupi aib yang terjadi di wilayahnya, yang bagi banyak pihak dinilai melukai rasa keadilan. Korban, alih-alih mendapatkan perlindungan dan penanganan yang adil, justru terkesan dipersalahkan sebagai pihak yang ikut berperan mengkonstruksi suasana yang mendorong pelaku melakukan kekerasan seksual.
Sebagai sebuah masalah sosial, pelecehan dan kekerasan seksual merupakan kasus yang kontroversial. Di masyarakat kita, setiap kali terjadi kasus kekerasan seksual, diakui atau tidak, sering kali masih dijumpai pendapat yang beragam, terutama yang terkait dengan apakah suatu tindakan itu termasuk kekerasan seksual atau bukan.
Pemerkosaan secara sederhana dapat didefinisikan sebagai sebuah usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan/atau hukum yang berlaku adalah melanggar (Wignjosoebroto, 1997). Pemerkosaan adalah tindak kekerasan seksual yang di dalamnya kental dengan unsur pemaksaan. Namun tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena semakin banyak perempuan yang berani berpakaian mini dan ketat serta dengan sengaja menonjolkan keindahan tubuhnya.
Kekerasan seksual, dengan demikian, tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik, tapi juga mencakup banyak perilaku lain, seperti penganiayaan psikologis dan penghinaan, sehingga pembahasannya haruslah menyentuh inti kekerasan dan pemaksaan, tidak hanya perilaku yang keras dan menekan. Kalau kekerasan seksual hanya diartikan secara sempit sebagai perilaku yang keras dan menekan, jangan heran apabila banyak kejadian kekerasan seksual yang lepas dari tuntutan pengadilan. Banyak tersangka kasus pemerkosaan yang lolos dari tuntutan hanya karena korban dituduh sebagai pihak yang ikut menikmati peristiwa laknat yang menimpanya itu.
Tingginya dan kompleksnya masalah di balik kasus pemerkosaan terhadap perempuan menuntut sikap bijak dan kehati-hatian dalam menyikapi nasib korban. Pemerkosaan di sini tidak harus dalam bentuk paksaan, tapi bisa juga melalui suatu hubungan harmonis yang di dalamnya terdapat sejumlah manipulasi. Relasi manipulasi dari hubungan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan yang pada umumnya berlindung di balik slogan "mau sama mau, suka sama suka" harus ditolak tegas.
Sebagai lembaga pendidikan yang memiliki reputasi dan para ahli yang mendalami persoalan gender dan berpihak kepada nasib perempuan, sudah sewajarnya jika UGM kini bersikap benar-benar transparan dan memperbaiki kekurangannya dengan cara membela nasib korban pemerkosaan tanpa dalih apa pun. Hanya kepedulian dan empatilah yang membuat upaya penanganan kasus pemerkosaan berjalan seperti yang diharapkan masyarakat.
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkomentar di blog saya.....!!!!!