Misteri pembunuhan EHA (24) yang beralamat di Ngadigunung, Windusari, Magelang dan jasadnya ditemukan di Boyolali, terkuak.
Polisi berhasil membekuk tersangka pembunuh bernama FSS alias Kenyung (19) yang merupakan karyawan salah satu toko bangunan yang sama dengan korban.
Diketahui bahwa sebelum dibunuh, tersangka sempat mengajak Eka Rakhma ke alun-alun Boyolali.
Hal itu diungkapkan Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Senin (3/12/2018).
AKBP Aries Andhi mengatakan awalnya Polres Boyolali menyelidiki CCTV kos korban.
Diketahui sebelum ditemukan meninggal, korban dijemput oleh tersangka yang menggunakan motor Vario silver AD 3951 NW.
Kronologinya, pada Sabtu (1/12/2018) malam pelaku mengajak korban pergi ke Alun-alun Boyolali.
Tetapi kemudian pindah tempat ke kawasan Kemiri.
"Saat itu dari pengakuan tersangka, si korban curiga karena jalur yang dilewati adalah jalur tak semestinya," terangnya.
Menurutnya saat di tengah perjalanan, Kenyung dengan sengaja menjatuhkan kendaraannya. Setelah itu pelaku membekap korban hingga tak sadarkan diri.
"Dibekap hingga kehabisan oksigen dan lemas," terang AKBP Aries Andhi.
Menurut Kapolres AKBP Aries Andhi, pelaku juga sempat melakukan tindakan tak senonoh kepada korban sebelum ditinggal di ladang.
Korban pun ditemukan esok paginya, Minggu (2/12/2018) oleh warga yang melintas.
Terkait motif pembunuhan, ujar Kapolres, karena urusan utang piutang.
"Ada urusan utang di toko itu. Pelaku punya utang dengan korban. Pembayaran kurang Rp350 ribu dari total Rp1 juta. Pelaku dan korban satu karyawan di toko bangunan yang sama," ujar dia.
Kapolres menjelaskan, 10 jam setelah penemuan jasad Eka, Polres Boyolali berhasil menangkap Kenyung yang sedang berada di depan kamar mayat korban.
Menurutnya barang bukti yang berhasil ditemukan di antaranya helm merah, jaket merah, baju motif garis, celana dalam putih, bra, jilbab, sandal dan tanktop.
Menurut Kapolres, pelaku terancam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dan atau 365 ayat 3 KUHP jo 285 KUHP.
"Ancaman maksimal hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan tanpa identitas ditemukan tewas di pinggir ladang di wilayah Dukuh Banjarsari, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Minggu (2/12/18) pagi.
Saat ditemukan oleh Sunardi, seorang warga Banjarsari RT 02 RW 01 Kelurahan Kemiri, mayat tersebut masih mengenakan pakaian lengkap yakni jaket parasut merah, celana panjang, kaos motif lurik, berjilbab dan menggunakan helm.
Dia menemukannya saat berangkat ke ladang sekitar pukul 05.30. Mengetahui terdapat mayat tergeletak di ladang, dia memanggil warga lain untuk melaporkan ke Polsek Mojosongo.
Mendapat laporan tersebut, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dipimpin Kasat Reskrim Polres Boyolali, Polsek Mojosongo bersama dokter Puskesmas Mojosongo, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP), dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Boyolali mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto mengungkapkan, identitas mayat tersebut bernama Eka Rakhma Apriliyanti Ifada (24), beralamat di Ngadigunung, Windusari, Magelang.
Hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan tanda-tanda adanya penganiayaan pada tubuh korban.
"Sepintas yang kami ketahui dari luar tidak ada luka-luka. Namun, pada daerah vagina terdapat luka arah jam 6," ungkap AKP Willy.
Saat ini, jenazah perempuan itu dibawa ke dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo untuk dilakukan autopsi.
Petugas masih menunggu hasil autopsi untuk menguak penyebab korban meninggal.
"Kami belum tahu autopsinya dilakukan kapan. Nanti dokter yang memastikan penyebab kematiannya," terangnya.
Dia menduga perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan. Namun, petugas belum mengetahui lokasi pembunuhannya. Diperkirakan, TKP hanya tempat pembuangan mayat.
"Motif pembunuhannya masih kami dalami. Smentara, pengakuan tersanga karena dia kesal ditagih hutang," bebernya.
Saat ini tersangka diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Boyolali. (*)
0 komentar:
Post a Comment