video-mesum-pelajar-smp-dan-sma-kabupaten-semarang_20180119_071848.jpg

Viral di media sosial, sebuah video mesum yang diketahui direkam di sebuah hotel di Karawang.
Belakangan diketahui, dua orang yang ada di video itu adalah Ar, seorang siswi SMA di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan pria berinisial M.
Ar masih berusia di bawah umur, yaitu 16 tahun, sedangkan M sudah berusia 23 tahun.
Selidik punya selidik, M lah yang sengaja merekam video tersebut.
Dalam tulisan ini, Tribun Jabar merangkum sejumlah sejumlah fakta terkait video mesum siswi SMA yang viral di Kabupaten Karawang:
1. M Ditangkap Pihak Kepolisian
Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video porno tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
"‎M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.
M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.
M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.
"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata AKBP Slamet Waloya.
2. Kronologi
AKBP Slamet Waluyo juga menuturkan jika perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.
Ia melakukan perbuatan asusila dengan Ar pada Juli 2018 lalu.
Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya lalu check in di hotel.
"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.
3. Jerat Hukum untuk M
Atas perbuatannya itu, Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
4. Ar Mengasingkan Diri
Tersebarnya video mesum yang menjadikan dirinya sebagai tokoh utama itu membuat Ar terpaksa mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ia juga harus mengasingkan diri ke tempat yang tidak diketahui karena harus menanggung malu.
"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah. Informasi yang kami terima yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo via ponselnya, Rabu (21/11/2018).
Dari informasi yang dihimpun, Ar merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.
Polres Karawang berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat menghebohkan Karawang.
Pria berinisial M (mengenakan kaus oranye) pelaku Video Mesum, ditangkap dan jadi tersangka.
5. Awal Mula Tersebar
Kapolres menjelaskan, semula Ar meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.Namun, ada pihak lain yang mengetahui yakni teman satu kelas Ar yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel Ar tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Kemudian video itu tersebar‎ di kalangan teman-temannya," ujar Kapolres.
6. Ditonton di Depan Kelas
Adegan video mesum Ar ini diketahui sempat ditonton teman-teman sekelasnya sebelum video menyebar semakin luas.
Berdasarkan dua video mesum yang dimiliki Tribun untuk kepentingan jurnalisme peliputan kasus ini, tampak video tersebut merupakan tayangan di sebuah layar besar dengan ruangan tampak gelap.
Posisi gambar tidak horisontal melainkan agak ke atas.
Slamet pun membenarkan jika video tersebut adalah video yang tersebar.
"Salah satu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong. Video itu ditonton ramai - ramai, beberapa siswa merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel," katanya.
Diduga, video menyebar luas saat terjadi nonton bareng video mesum tersebut di kelas.
Sejumlah siswa pun diperiksa, terutama yang berniat memutar video tersebut karena ia memastikan, pihak yang berniat memutar video tersebut bukan Ar.
"Kami sedang mendalami kasus ini, dan sedang menentukan tersangka yang menyebarkan video mesum itu," katanya


0 komentar: